- Beranda > Lembaga
Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP)
Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Desa Sukadamai MDS 3

Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP)
Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Desa Sukadamai MDS 3
Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Desa Sukadamai MDS 3 merupakan lembaga ekonomi desa yang dibentuk sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi secara bersama-sama berdasarkan asas kekeluargaan, gotong royong, dan kebersamaan. Kehadiran koperasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan usaha yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Sebagai salah satu pilar penggerak ekonomi desa, KDKMP berperan dalam mendukung kegiatan usaha masyarakat, memperluas akses terhadap kebutuhan pokok dan layanan ekonomi, serta mendorong tumbuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lingkungan Desa Sukadamai MDS 3. Melalui pengelolaan yang baik, koperasi diharapkan menjadi sarana pemberdayaan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota dan masyarakat.
KDKMP juga menjadi wadah untuk memperkuat semangat gotong royong dalam membangun ekonomi desa. Dengan melibatkan partisipasi masyarakat, koperasi mampu menciptakan peluang usaha, meningkatkan pendapatan warga, serta mendorong terciptanya desa yang mandiri, produktif, dan berdaya saing.
Visi
Menjadi koperasi desa yang profesional, mandiri, transparan, dan berkelanjutan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sukadamai MDS 3.
Misi
- Mengembangkan usaha koperasi yang sehat dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
- Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pelayanan yang berkualitas.
- Mendukung pertumbuhan UMKM dan potensi ekonomi desa.
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal sebagai kekuatan ekonomi desa.
- Mewujudkan tata kelola koperasi yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.
Fungsi KDKMP
Koperasi Desa Merah Putih memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
- Menjadi wadah kegiatan ekonomi masyarakat desa.
- Memberikan pelayanan usaha bagi anggota dan masyarakat.
- Mendukung pengembangan UMKM dan usaha produktif.
- Meningkatkan nilai tambah hasil pertanian, perkebunan, peternakan, maupun usaha lainnya.
- Menumbuhkan budaya menabung, berwirausaha, dan bergotong royong.
- Membantu memperkuat ketahanan ekonomi desa.
Tugas KDKMP
Dalam menjalankan kegiatannya, KDKMP memiliki tugas sebagai berikut:
- Mengelola kegiatan usaha koperasi secara profesional.
- Menyelenggarakan pelayanan kepada anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengembangkan unit-unit usaha yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan anggota koperasi.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan secara transparan.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi koperasi.
- Menjalin kerja sama dengan pemerintah, lembaga keuangan, maupun mitra usaha lainnya.
Bidang Usaha
Sesuai dengan potensi desa, KDKMP dapat mengembangkan berbagai unit usaha, antara lain:
- Unit perdagangan kebutuhan pokok.
- Unit simpan pinjam (sesuai ketentuan yang berlaku).
- Unit pemasaran hasil pertanian dan perkebunan.
- Unit pengembangan UMKM.
- Unit penyediaan sarana produksi pertanian.
- Unit jasa dan pelayanan masyarakat.
- Unit usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Keanggotaan
Keanggotaan KDKMP bersifat sukarela dan terbuka sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mendukung kemajuan koperasi serta berpartisipasi dalam setiap kegiatan dan pengambilan keputusan melalui Rapat Anggota.
Kontak KDKMP
Untuk informasi mengenai keanggotaan, layanan koperasi, maupun kerja sama, masyarakat dapat menghubungi pengurus Koperasi Desa Merah Putih melalui Kantor Desa Sukadamai MDS 3 pada jam pelayanan yang telah ditentukan.
KDKMP berkomitmen untuk menjadi mitra masyarakat dalam membangun perekonomian desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan melalui semangat kebersamaan serta gotong royong.
